![]()
Tentang KJP Plus
Muslim Tangguh – Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
KJP Plus adalah program strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. Kalau masih ingat, di era Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, namanya KJP. Sebetulnya KJP dan KJP Plus hampir mirip, sama-sama untuk membantu biaya sekolah anak hingga tamat SMA/SMK. Namun Pemprov DKI saat ini meningkatkan fasilitas atau manfaatnya di KJP Plus.
Sasaran KJP Plus
- Warga DKI Jakarta usia 6-21 tahun, baik yang sudah sekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS) atau putus sekolah
- Bertempat tinggal dan bersekolah di DKI Jakarta
- Berasal dari keluarga tidak mampu.
Keuntungan KJP Plus
1. Jumlah dana yang diterima siswa untuk setiap jenjang pendidikan lebih besar dibanding KJP sebelumnya
2. Bisa digunakan untuk tunai (ongkos transportasi dan uang saku) dan non-tunai (perlengkapan sekolah)
3. Ada dana tambahan bagi siswa kelas XII sebesar Rp500 ribu untuk persiapan ujian masuk perguruan tinggi untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi untuk SMK
4. Pakai KJP Plus, bisa gratis masuk beberapa tempat rekreasi dan edukasi, serta belanja pangan murah.
Manfaat dan Dampak Positif
Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain :
•Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan
sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah
Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
•Meringankan biaya personal pendidikan.
•Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan
akibat kesulitan ekonomi.
•mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan
pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
•Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
•Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus
untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
Bagaimana syarat dan cara mendaftarnya? Cek di sini.
Rekomendasi:
- Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
- Cek Syarat dan Cara Mendaftar KJP Plus Terbaru
- Daftar Kerjasama PTN dengan Pemprov DKI Jakarta
- Kartu Prakerja, Cara Daftar dan Persyaratan
- Guru Honorer, Segera Daftar Program Ini
- Mau Belanja Di Luar Negeri, Pakai VCC
- Kedondong, Manfaat Buah Yang Belum Kamu Ketahui
- Lebih Hemat! Google Chrome di Mac dan Windows
- Guru Penggerak
- Erupsi Gunung Semeru, Rumini dan Sang Nenek
- Kanker, Bisa sembuh dengan Biji Buah Labu
- Gak Sadar, 11 Manfaat Buah Rambutan
- Gunung Semeru, Keindahan dan Pesona Alam
- Google Assistant, Penyimpanan dan Pengingat Android
- Ilmu Pernikahan Yang Wajib Diketahui
- Jules Rimet, dalam Sejarah Sepak Bola
- Kisah Keluarga Ibrahim `Alaihissalaam
- SPBU Merah dan Biru, Beda? Bukan Warna Bensin
- Kualifikasi Piala Dunia 2022, Zona Eropa menjadi Sorotan…
- Hamzah Ditakuti Kalangan Kaum Quraisy
- Miras, Menyebabkan Delirium Tremens?
- Macam-macam Puasa dalam Islam
- Lemon, Membersihkan Peralatan Rumah Tangga
- Aspek Hukum yang Berkaitan dengan Puasa (2)
- Cara Mengembalikan Foto dan Video yang Terhapus
- Pengertian Bluetooth, Fungsi dan Cara Kerja
- Cara Mengenali Kepemilikan SPBU
- Zaid Bin Haritsah, anak angkat kesayangan Rasul
- Marhaban atau Ahlan wa Sahlan untuk Bulan Ramadhan
- Aspek Hukum yang Berkaitan dengan Puasa (1)